Rabu, 04 Juni 2014

INSENTIF PASSIVE INCOME PADA MULTI LEVEL MARKETING SYARIAH DI PT. K-LINK INTERNASIONAL

Tinjauan Hukum Islam Tentang Insentif Passive Income Pada Multi Level Marketing Syariah di PT. K-link International

Undergraduate Theses from jtptiain / 2013-04-12 10:22:15
Oleh : Ami sholihati (082311001), Fakultas Dakwah IAIN Walisongo
Dibuat : 25-05-2012, dengan 1 file

Keyword : hukum islam ; insentif passive income ; multi level marketing syariah ; pt. K-link international
MLM (Multi Level Marketing) merupakan salah satu cabang dari direct selling adalah salah satu sistem bisnis yang pemasaran produknya menggunakan member sebagai pembeli, konsumen, pemasar, promoter dan sebagai distributor. Mlm (multi level marketing) memberikan peluang bagi siapa saja yang bergabung untuk memperoleh passive income. Passive incame artinya memperoleh pendapatan atau penghasilan walaupun sudah tidak bekerja lagi. Di pt. K-link ada 11 insentif istimewa yang bisa diperoleh para member. Penelitian ini menjelaskan masalah insentif passive income yang ada di pt. K-link dan menjelaskan analisa hukum islam tentang passive income di pt. K-link international.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui insentif passive income di pt. K-link dan untuk mengetahui hukum islam tentang passive income pada multi level marketing syariah di pt. K-link international. Penelitian ini, diharapkan memberikan manfaat bagi beberapa pihak, diantaranya adalah menjadikan bahan pertiimbangan dalam rangka penetapan insentif kepada para member, terutama perusahaan dalam menetapkan insentif passive income untuk member yang aktif dalam menjalankan pembinaan ataupun melakukan penjualan.Jenis penelitian ini adalah clinical legal research (penelitian hukum) dan metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu data-datanya berupa data yang diperoleh dari buku kerja ataupun starterkit dan hasil wawancara di pt. K-link international. Adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan metode diskriptif analisis, yakni sebuah metode analisis mendiskripkan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat melalui tahap-tahap mencari fakta-fakta yang ada relevansinya dengan insentif passive income dan mencari gagasan hukum islam tentang insentif passive income.

Adapun hasil dalam penelitian ini adalah insentif passive income diperoleh member yang berperingkat royal crown ambassador, crown ambassador, emerald manager, sapphire manager, diamond manager, dan senior crown ambassador. Peringkat-peringkat tersebut yang sudah mahir menjalankan segitiga-s (sikap, service, sponsoring) dan mlm pt. K-link belum memenuhi ketentuan hukum fatwa tentang plbs (penjualan langsung berjenjang syariah) no: 75/dsn mui/vii/2009. Insentif yang diperoleh member yang berperingkat atas adalah passive income karena member yang berperingkat atas tersebut mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari downlinenya dan dari hsil jerih payah para downline.
Deskripsi Alternatif :

Mlm (multi level marketing) merupakan salah satu cabang dari direct selling adalah salah satu sistem bisnis yang pemasaran produknya menggunakan member sebagai pembeli, konsumen, pemasar, promoter dan sebagai distributor. Mlm (multi level marketing) memberikan peluang bagi siapa saja yang bergabung untuk memperoleh passive income. Passive incame artinya memperoleh pendapatan atau penghasilan walaupun sudah tidak bekerja lagi. Di pt. K-link ada 11 insentif istimewa yang bisa diperoleh para member. Penelitian ini menjelaskan masalah insentif passive income yang ada di pt. K-link dan menjelaskan analisa hukum islam tentang passive income di pt. K-link international.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui insentif passive income di pt. K-link dan untuk mengetahui hukum islam tentang passive income pada multi level marketing syariah di pt. K-link international. Penelitian ini, diharapkan memberikan manfaat bagi beberapa pihak, diantaranya adalah menjadikan bahan pertiimbangan dalam rangka penetapan insentif kepada para member, terutama perusahaan dalam menetapkan insentif passive income untuk member yang aktif dalam menjalankan pembinaan ataupun melakukan penjualan.Jenis penelitian ini adalah clinical legal research (penelitian hukum) dan metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu data-datanya berupa data yang diperoleh dari buku kerja ataupun starterkit dan hasil wawancara di pt. K-link international. Adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan metode diskriptif analisis, yakni sebuah metode analisis mendiskripkan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat melalui tahap-tahap mencari fakta-fakta yang ada relevansinya dengan insentif passive income dan mencari gagasan hukum islam tentang insentif passive income.

Adapun hasil dalam penelitian ini adalah insentif passive income diperoleh member yang berperingkat royal crown ambassador, crown ambassador, emerald manager, sapphire manager, diamond manager, dan senior crown ambassador. Peringkat-peringkat tersebut yang sudah mahir menjalankan segitiga-s (sikap, service, sponsoring) dan mlm pt. K-link belum memenuhi ketentuan hukum fatwa tentang plbs (penjualan langsung berjenjang syariah) no: 75/dsn mui/vii/2009. Insentif yang diperoleh member yang berperingkat atas adalah passive income karena member yang berperingkat atas tersebut mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari downlinenya dan dari hsil jerih payah para downline.





Properti
Nilai Properti
ID Publisher
jtptiain
Organisasi
Fakultas Dakwah IAIN Walisongo
Nama Kontak
Miswan
Alamat
Jl. Prof. Dr. Hamka Km. 2 Ngaliyan
Kota
Semarang
Daerah
Jawa Tengah
Negara
Indonesia
Telepon
024 7603921
Fax
024 7619100
E-mail Administrator
miswant@yahoo.com
E-mail CKO
ar_mandka@yahoo.com
Print ...
Kontributor...
  • Pembimbing : Ghufron Ajib ; Suwanto, Diupload oleh :
Download...
  • Silahkan Download file PDF dibawah ini :
Download Image
File : 082311001.pdf

(1224708 bytes)













Pencarian...
Top of Form
Bottom of Form
Menu...
Bahasa...
Links...
Theme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar