Tinjauan
Hukum Islam Tentang Insentif Passive Income Pada Multi Level Marketing Syariah di PT. K-link International
Undergraduate Theses from jtptiain /
2013-04-12 10:22:15
Oleh : Ami sholihati (082311001), Fakultas Dakwah IAIN Walisongo
Dibuat : 25-05-2012, dengan 1 file
Keyword : hukum islam ; insentif passive income ; multi level marketing syariah ; pt. K-link international
Oleh : Ami sholihati (082311001), Fakultas Dakwah IAIN Walisongo
Dibuat : 25-05-2012, dengan 1 file
Keyword : hukum islam ; insentif passive income ; multi level marketing syariah ; pt. K-link international
MLM (Multi Level Marketing) merupakan salah
satu cabang dari direct selling adalah salah satu sistem bisnis yang pemasaran
produknya menggunakan member sebagai pembeli, konsumen, pemasar, promoter dan
sebagai distributor. Mlm (multi level marketing) memberikan peluang bagi siapa
saja yang bergabung untuk memperoleh passive income. Passive incame artinya
memperoleh pendapatan atau penghasilan walaupun sudah tidak bekerja lagi. Di
pt. K-link ada 11 insentif istimewa yang bisa diperoleh para member. Penelitian
ini menjelaskan masalah insentif passive income yang ada di pt. K-link dan
menjelaskan analisa hukum islam tentang passive income di pt. K-link
international.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui insentif passive income
di pt. K-link dan untuk mengetahui hukum islam tentang passive income pada
multi level marketing syariah di pt. K-link international. Penelitian ini,
diharapkan memberikan manfaat bagi beberapa pihak, diantaranya adalah
menjadikan bahan pertiimbangan dalam rangka penetapan insentif kepada para
member, terutama perusahaan dalam menetapkan insentif passive income untuk
member yang aktif dalam menjalankan pembinaan ataupun melakukan penjualan.Jenis
penelitian ini adalah clinical legal research (penelitian hukum) dan metode
yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu data-datanya berupa
data yang diperoleh dari buku kerja ataupun starterkit dan hasil wawancara di
pt. K-link international. Adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan
metode diskriptif analisis, yakni sebuah metode analisis mendiskripkan suatu
situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat
melalui tahap-tahap mencari fakta-fakta yang ada relevansinya dengan insentif
passive income dan mencari gagasan hukum islam tentang insentif passive income.
Adapun hasil dalam penelitian ini adalah insentif passive income diperoleh member yang berperingkat royal crown ambassador, crown ambassador, emerald manager, sapphire manager, diamond manager, dan senior crown ambassador. Peringkat-peringkat tersebut yang sudah mahir menjalankan segitiga-s (sikap, service, sponsoring) dan mlm pt. K-link belum memenuhi ketentuan hukum fatwa tentang plbs (penjualan langsung berjenjang syariah) no: 75/dsn mui/vii/2009. Insentif yang diperoleh member yang berperingkat atas adalah passive income karena member yang berperingkat atas tersebut mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari downlinenya dan dari hsil jerih payah para downline.
Adapun hasil dalam penelitian ini adalah insentif passive income diperoleh member yang berperingkat royal crown ambassador, crown ambassador, emerald manager, sapphire manager, diamond manager, dan senior crown ambassador. Peringkat-peringkat tersebut yang sudah mahir menjalankan segitiga-s (sikap, service, sponsoring) dan mlm pt. K-link belum memenuhi ketentuan hukum fatwa tentang plbs (penjualan langsung berjenjang syariah) no: 75/dsn mui/vii/2009. Insentif yang diperoleh member yang berperingkat atas adalah passive income karena member yang berperingkat atas tersebut mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari downlinenya dan dari hsil jerih payah para downline.
Deskripsi
Alternatif :
Mlm (multi level marketing) merupakan salah satu cabang dari direct selling adalah salah satu sistem bisnis yang pemasaran produknya menggunakan member sebagai pembeli, konsumen, pemasar, promoter dan sebagai distributor. Mlm (multi level marketing) memberikan peluang bagi siapa saja yang bergabung untuk memperoleh passive income. Passive incame artinya memperoleh pendapatan atau penghasilan walaupun sudah tidak bekerja lagi. Di pt. K-link ada 11 insentif istimewa yang bisa diperoleh para member. Penelitian ini menjelaskan masalah insentif passive income yang ada di pt. K-link dan menjelaskan analisa hukum islam tentang passive income di pt. K-link international.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui insentif passive income di pt. K-link dan untuk mengetahui hukum islam tentang passive income pada multi level marketing syariah di pt. K-link international. Penelitian ini, diharapkan memberikan manfaat bagi beberapa pihak, diantaranya adalah menjadikan bahan pertiimbangan dalam rangka penetapan insentif kepada para member, terutama perusahaan dalam menetapkan insentif passive income untuk member yang aktif dalam menjalankan pembinaan ataupun melakukan penjualan.Jenis penelitian ini adalah clinical legal research (penelitian hukum) dan metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu data-datanya berupa data yang diperoleh dari buku kerja ataupun starterkit dan hasil wawancara di pt. K-link international. Adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan metode diskriptif analisis, yakni sebuah metode analisis mendiskripkan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat melalui tahap-tahap mencari fakta-fakta yang ada relevansinya dengan insentif passive income dan mencari gagasan hukum islam tentang insentif passive income.
Adapun hasil dalam penelitian ini adalah insentif passive income diperoleh member yang berperingkat royal crown ambassador, crown ambassador, emerald manager, sapphire manager, diamond manager, dan senior crown ambassador. Peringkat-peringkat tersebut yang sudah mahir menjalankan segitiga-s (sikap, service, sponsoring) dan mlm pt. K-link belum memenuhi ketentuan hukum fatwa tentang plbs (penjualan langsung berjenjang syariah) no: 75/dsn mui/vii/2009. Insentif yang diperoleh member yang berperingkat atas adalah passive income karena member yang berperingkat atas tersebut mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari downlinenya dan dari hsil jerih payah para downline.
Mlm (multi level marketing) merupakan salah satu cabang dari direct selling adalah salah satu sistem bisnis yang pemasaran produknya menggunakan member sebagai pembeli, konsumen, pemasar, promoter dan sebagai distributor. Mlm (multi level marketing) memberikan peluang bagi siapa saja yang bergabung untuk memperoleh passive income. Passive incame artinya memperoleh pendapatan atau penghasilan walaupun sudah tidak bekerja lagi. Di pt. K-link ada 11 insentif istimewa yang bisa diperoleh para member. Penelitian ini menjelaskan masalah insentif passive income yang ada di pt. K-link dan menjelaskan analisa hukum islam tentang passive income di pt. K-link international.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui insentif passive income di pt. K-link dan untuk mengetahui hukum islam tentang passive income pada multi level marketing syariah di pt. K-link international. Penelitian ini, diharapkan memberikan manfaat bagi beberapa pihak, diantaranya adalah menjadikan bahan pertiimbangan dalam rangka penetapan insentif kepada para member, terutama perusahaan dalam menetapkan insentif passive income untuk member yang aktif dalam menjalankan pembinaan ataupun melakukan penjualan.Jenis penelitian ini adalah clinical legal research (penelitian hukum) dan metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu data-datanya berupa data yang diperoleh dari buku kerja ataupun starterkit dan hasil wawancara di pt. K-link international. Adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan metode diskriptif analisis, yakni sebuah metode analisis mendiskripkan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat melalui tahap-tahap mencari fakta-fakta yang ada relevansinya dengan insentif passive income dan mencari gagasan hukum islam tentang insentif passive income.
Adapun hasil dalam penelitian ini adalah insentif passive income diperoleh member yang berperingkat royal crown ambassador, crown ambassador, emerald manager, sapphire manager, diamond manager, dan senior crown ambassador. Peringkat-peringkat tersebut yang sudah mahir menjalankan segitiga-s (sikap, service, sponsoring) dan mlm pt. K-link belum memenuhi ketentuan hukum fatwa tentang plbs (penjualan langsung berjenjang syariah) no: 75/dsn mui/vii/2009. Insentif yang diperoleh member yang berperingkat atas adalah passive income karena member yang berperingkat atas tersebut mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari downlinenya dan dari hsil jerih payah para downline.
Properti
|
Nilai
Properti
|
ID Publisher
|
jtptiain
|
Organisasi
|
Fakultas Dakwah IAIN Walisongo
|
Nama Kontak
|
Miswan
|
Alamat
|
Jl. Prof. Dr. Hamka Km. 2 Ngaliyan
|
Kota
|
Semarang
|
Daerah
|
Jawa Tengah
|
Negara
|
Indonesia
|
Telepon
|
024 7603921
|
Fax
|
024 7619100
|
E-mail Administrator
|
miswant@yahoo.com
|
E-mail CKO
|
ar_mandka@yahoo.com
|
Print ...
Kontributor...
- Pembimbing : Ghufron Ajib ; Suwanto, Diupload oleh :
Download...
- Silahkan Download file PDF dibawah ini :
Pencarian...
Menu...
Bahasa...
Links...
Theme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar