SYARIAH
RUBRIK SYARIAH
TENTANG PENULIS
Ustadz HM. Sofwan Jauhari adalah Dosen dan Pembantu Ketua (Puket)
Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin
Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad,
Riyadh, dan mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari
Universitas
Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini
tercatat sebagai anggota
Dewan Syariah Nasional
(DSN MUI)
TELAH DIBUKA
KONSULTASI SYARIAH
KHUSUS BAGI MEMBER K-LINK
Setiap hari Rabu (jam 10.00 s/d 18.00),
K-LINK Tower Lt. 8.
Bersama : HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag. (Dewan Pengawas Syariah K-LINK).
Atau via SMS : 0856-9327-2255 /
e-mail : sofwanjauhari[at]gmail.com /
Facebook : Muh Sofwan Jauhari
HEAD OFFICE
PT. K-LINK INDONESIA
K-LINK TOWER
Jl. Gatot Subroto Kav 59A
8th-10th Floor, Jakarta Selatan
Tel. +62 (21) 29027000
Fax. +62 (21) 29027001~4
MLM Dalam Pandangan Syariah Islam
Saat
ini, ekonomi dan bisnis syariah telah diakui keberadaannya sebagai
ekonomi alternatif menggantikan sistem ekonomi sosialis dan kapitalis.
Perbankan syariah, asuransi dan pasar modal syariah telah berkembang
pesat dan diterima oleh dunia. Seiring perkembangan pengetahuan,
teknologi, dan kebutuhan ekonomi inovasi dalam bisnis syariah pun terus
bermunculan, salah satunya adalah MLM Syariah atau Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah (PLBS ).
Luasnya ruang gerak dalam inovasi berbisnis ini dijelaskan oleh para
ulama dalam Kaidah Fiqh yang mengatakan,” Al-ashlu fil mu’aamalaati
al-ibaahah.” Artinya pada
more...
Tulisan ini saya tujukan untuk menyambung artikel pada edisi
sebelumnya, tentang keraguan seputar MLM. Ada pertanyaan yang sering
diajukan oleh para mitra K-LINK, di antaranya : Apakah K-LINK
benar-benar telah sesuai syariah? Dalam hal apakah K-LINK dianggap
sesuai dengan syariah? Dimanakah letak kesyariahannya? Terkadang
pertanyaan ini juga bermaksud untuk mencari kejelasan karena menurut
mereka masih ada beberapa hal di K-LINK yang dianggap tidak atau belum
sesuai dengan sistem syariah, seperti beberapa acara yang pelaksanaanya
bersamaan dengan waktu sholat, pakaian wanita dalam acara-acara K-LINK
ada yang tidak menutup aurat, masih adanya lagu dan musik dalam
acara-acara K-LINK, dan beberapa member yang tidak aktif namun masih
mendapatkan bonus atau passive income.
more...
Diantara pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya sebagai
anggota DPS sebuah perusahaan MLM Syariah adalah dimanakah letak
perbedaan MLM Syariah dengan MLM konvensional? Dimanakah letak
ke-syariah-an K-Link Indonesia sebagai perusahaan MLM? Bahkan sebagian
orang mempertanyakan kebenaran MLM syariah karena adanya fatwa-fatwa
dari negara lain yang menyatakan bahwa MLM itu haram.
Penjelasan atas fatwa yang mengharamkan MLM akan saya jelaskan pada
tulisan mendatang. Namun Anda sebaiknya membaca tulisan saya pada Global
Network edisi 44 tentang Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM agar dapat
memahami secara menyeluruh.
Dengan merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun
2009, sebuah
more...
Suatu hari saya diundang menjadi pembicara dalam sebuah seminar di
Medan. Seminar bertema Mengurai Kontroversi Bisnis MLM itu kemudian
secara alami membagi pembicara dalam dua kelompok. Yang pertama,
pembicara yang pro terhadap MLM dan kedua yang kontra. Kelompok pertama
berpendapat bahwa MLM tidak dapat digeneralisir, ada yang halal, ada
yang haram. Sedangkan kelompok kedua berpendapat semua MLM haram. Yang
menarik adalah tidak ada kelompok ketiga yang berpendapat bahwa semua
MLM halal.
Pesan yang ingin saya sampaikan adalah, terlepas dari pro-kontra yang
terjadi, setiap muslim yang terjun ke dalam bisnis MLM harus mempelajari
mengenai status hukum MLM dalam pandangan Islam. Mengapa? Agar rezeki
yang diperoleh lewat bisnis MLM ini halal dan baik (halalan thayyiban
more...
Sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) sedang
menjadi sorotan sebagai salah satu pemutar roda ekonomi di Indonesia.
Bicara tentang network marketing, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah (PLBS).
Bisnis MLM merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman
Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itulahterdapat
more...
Halaman: [1] [
2] [
3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar